BACA JUGA:Update Korban Meninggal Dunia Kebakaran Depo Pertamina, Kini Jadi 19 Jiwa
Untuk itu harus dilakukan penataan ulang tata ruang di daerah depo Pertamina Plumpang dan terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
Pertama adalah pemindahan depo Pertamina Plumpag dan kawasan yang menungkinan adalah kawasan industry atau kawasan pelabuhan Tanjung Priok karena telah ditetapkan sebagai kawasan industry.
Dengan demikian maka hal tersebit akan dapat melindungi depo tersebut dari aktifitas dan perumahan warga yang terus tumbuh.
Kedua, jika ingin dipertahankan, hal tesebut masih memungkinkan dengan mempertahan kan buffer zone yang telah ada.
Tentunya hal ini akan merelekosi warga yang telah terlanjur membanggun rumah di daerah tersebut di mana dengan jarak aman mencapai lebih dari 500 meter berdasarkan jumlah tangki depo Pertamina dan tentunya ini harus ada langkah dari Pemda untuk ikut serta dalam melakukan relokasi rumah warga.
Buffer Zone 2009 Menguap
Nirwono mengungkapkan bahwa pada tahun 2009 masalah buffer zone depo Pertamina pernah diajukan, padahal lahan Pertamina sendiri mencapai 151 hektar yang termasuk buffer zone, namun saat ini lahan yang digunakan hanya 48,53 hektar.
Dengan demikian ada sekitar 102 hektar lahan Pertamina yang telah berubah fungsi menjadi permukiman warga.
BACA JUGA:David Ozora Belum Bisa Negur Orang Terdekat yang Dikenal, Dokter Bilang Masih Kritis Tapi..
Jika akan benar-benar merepakan aturan keselamatan, pemerintah harus dapat bertindak tegas dan merelokasi warga sehingga buffer zone benar-benar dapat diterapkan.
“Pemerintah hanya punya waktu 1-2 minggu untuk benar-benar menerapkan aturan ini, keran jika lewat waktu tersebut, maka warga akan kembali ke tempatnya yang tentunya akan semakin menyulitkan dalam relokasi,” papar Nirwono.