Teddy Minahasa Makin Tersudut, Saksi BNN Sebut Penangkapan Pelaku Narkoba Tidak Perlu Barang Bukti, 'Bukti Elektronik Cukup!

Senin 06-03-2023,19:23 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Beri Pesan WA Agar AKBP Dody Musnahkan Barang Bukti Sabu: Tapi Kenapa Masih Dijual?

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :