Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar biasa. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan atau dalam rangka diet sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafazkan). Karena yang dimaksud niat adalah maksud untuk melakukan sesuatu dan tempatnya dalam hati.
Dan tatkala seseorang telah sahur di pagi hari pasti dia sudah berniat dalam hati. Tidak mungkin seseorang makan sahur, kemudian dia tidak memiliki niat sama sekali. Ini mustahil! Sehingga para ulama mengatakan,
لَوْ كَلَّفَنَا اللهُ عَمَلاً بِلَا نِيَّةٍ لَكَانَ مِنْ تَكْلِيْفِ مَا لَا يُطَاقُ
“Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.” (Lihat Al Fawa’id Dzahabiyyah, hal.12)
Jika kita memperhatikan lafaz niat puasa Ramadhan yang diucapkan orang-orang selama ini yaitu ‘nawaitu shouma ghodin an ada’i …‘ yang biasanya diucapkan bareng-bareng ketika selesai menunaikan shalat tarawih, tidak memiliki landasan dalil dari Al Qur’an dan Hadits sama sekali. Orang yang menganjurkan lafaz tersebut pada buku-buku panduan ibadah yang tersebar di tengah orang awam pun tidak dapat menunjukkan dalilnya. Mereka tidak memberikan catatan bahwa lafaz niat ini adalah riwayat Bukhari, Muslim, dsb.
Maka inilah yang menjadi dalil bagi kami bahwa niat tidaklah diucapkan, cukup dalam hati dan tidak ada lafaz-lafaz tertentu. Semoga Allah merahmati Imam Nawawi rahimahullah -ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- yang mengatakan,
لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)
BACA JUGA:Simak! Ini Tata Cara dan Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Rajab, Keutamaannya Masya Allah
Wajib Berniat di Setiap Malam Bulan Ramadhan
Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Rowdhotuth Tholibin, I/268 dan ini pula yang menjadi pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dari Hafshoh bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’).
Alasan lainnya bahwasanya hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri tidak berkaitan dengan lainnya. Jika salah satu hari batal, hari lainnya tidaklah batal. Dan hal ini jelas berbeda dengan shalat. Maka pendapat yang kuat dari berbagai pendapat yang ada adalah niat harus diperbaharui setiap malam di bulan Ramadhan yang waktunya dapat dipilih mulai dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar (masuknya shalat shubuh).