JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan menyoroti permasalahan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Pada permasalahan tersebut, Abhan mengkritiki dua hal, yakni persoalan yang ada di penyelenggara pemilu dan di pengadilan.
Adapun persoalan pertama yang dikritikinya terkait penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet, Heru Budi Angkat Bicara
Dia menilai permasalahan pertama ini merupakan awal mulanya Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) menggugat KPU hingga di PN Jakarta Pusat.
"Persoalan inikan bermula dari persoalan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Persoalannya ada di penggunaan SIPOL yang dipandang oleh partai-partai ini merugikan," ujar Abhan dalam diskusi media komunitas Pemilu Bersih di Dreams Date Coffee Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023.
"SIPOL tidak siap sehingga merugikan calon peserta pemilu partai politik," lanjutnya.
Selain itu, menurut Abhan tindakan Bawaslu yang memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk verifikasi ulang selama 1x24 jam dianggap terlalu cepat. Oleh karena itu, PRIMA kembali menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Tikungan Lion
BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadhan, BMKG Sebut Musim Kemarau Akan Tiba Lebih Awal
"Saya kira putusannya (Bawaslu) juga setengah hati, memberikan dan memerintahkan pada KPUdalam 1x24 jam untuk memverifikasi ulang," kata Abhan.
"Ini kan saya kira hal yang mustahil. 1x24 jam untuk melakukan verifikasi administrasi ulang sekian ribu. Akhirnya begitu dilakukan oleh KPU tidak lagi memenuhi syarat lagi, TMS lagi. Akhirnya kemudian mereka mengajukan ke PTUN," lanjutnya.
Hal kedua yang disorotinya terkait dengan permasalahan peradilan.
Dia mengkritiki masalah kinerja PTUN yang melakukan proses pemeriksaan tidak sampai pokok perkara.