JAKARTA, DISWAY.ID - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).
Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Hari ini pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) diperiksa Polda Metro Jaya dalam lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.
AG diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini AG masih diperiksa. Belum terlihat keluar dari Gedung Unit PPA Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Keputusan Banding Ferdy Sambo 12 April
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan AG didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, red), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," sambungnya.