JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak keluarga Crytalino David Ozora (17), mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menahan AG (15) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20).
"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey saat dihubungi, Kamis, 9 Maret 2023.
Syahwan enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Ia menyerahkan semua proses hukum soal yang dialami kliennya itu ke penyidik.
BACA JUGA:Mario Dandy Sudah Dijenguk Orang Tua? Pengacara Mengaku Tidak Tahu
BACA JUGA:Rp 86,5 Miliar dari FIFA Mau Dibuat PSSI Untuk Ini, Erick Thohir: Kita Dapat Berkah
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain Mario, polisi juga menetapkan temannya sebagai tersangka dan telah ditahan.
Akibat perbuatannya, Mario Dendy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora terancam hukuman penjara 12 tahun usai polisi menjerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terbaru, polisi juga telah menahan kekasih Mario berinisial AG. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).
BACA JUGA:Alasan Tegas Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy di LPKS
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI 2023 Melalui Online dan Offline
Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa selama 6 jam lebih.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.