"Kalau pemindahan itu perlu waktu, Pelindo harus bikin tanahnya dulu, itu mungkin baru 2024, lalu Plumpang ditinggalkan atau tidak," ucap dia.
Ia menjelaskan luas tanah 152 hektare di kawasan Plumpang merupakan aset Pertamina. Namun, pada tahun 1990 terdapat isu tanah antara pihak masyarakat dan Pertamina sampai saat ini belum kunjung selesai.
BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil
BACA JUGA:Keluarga David Ozora Apresiasi Sikap Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy
"Bahwa Plumpang kawasan tanah Pertamina, ada black and white-nya, 152 hektare. Tetapi sejak tahun 90-an itu tentu ada isu tanah antara masyarakat dan Pertamina,” kata dia.
Demikian, Pertamina tidak bisa berkerja sendiri mengurusi masalah tersebut, membutuhkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang masih terjadi.
“Itu perlu bantuan pemerintah daerah, gak bisa Pertamina," ujar Erick.