3 Begal di Tanjung Priok Berhasil Diringkus, Hasil Kejahatannya Untuk Beli Sabu

Sabtu 11-03-2023,12:38 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Hingga kini ketiganya juga telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kategori :