Buruh Ancam Mogak Nasional Jika Perppu 2 tahun 2022 Disahkan DPR RI

Senin 13-03-2023,15:56 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan dari organisasi buruh terhadap pengesahan Perpu Nomor 2 2022 menjadi UU Cipta Kerja.

Dalam aksi ini pihaknya mengungkakpkan bahwa pengawalan ini untuk memastikan agar DPR RI tidak mengesahkan Perpu tersebut menjadi UU Cipta Kerja.BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy Tegaskan APA Cerita ke Kliennya Tentang David dan AG

BACA JUGA:Perlindungan Bharada E Resmi Dicabut, LPSK Tak Menganggap Kecil Pelanggaran: 'Demi Keselamatan Terlindung'

"Aksi ini juga di digelar di berbagai daerah Tanah Air, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua," ungkap Said.

Said juga mengungkapkan jika aksi ini bukanlah aksi final, karena jika DPR RI mengesahkan Perpu Nomor 2 2022 menjadi UU Cipta Kerja, maka pihaknya akan menggelar mogok Nasional.

"Jika DPR RI mangesahkan UU Cipta Kerja maka buruh akan menggelar mogok kerja di seluruh Tanah Air, karena UU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan UU 1945," tegas Said.

Kategori :