Kemudian, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Kedua perkara ini melaporkan terkait tindakan Hasyim Asy’ari yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.