Rekaman Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta Perkara Guru Honorer Supriyani Dibongkar di Pengadilan, Tak Bisa Mengelak?!
Kuasa hukum Guru Honorer Supriyani seusai ungkap fakta persidangan adanya oknum minta uang damai.-ist-
KONAWE SELATAN, DISWAY.ID-- Perkara guru honorer SD di Baito, Supriyani (38) dalam dugaan penganiayaan terhadap siswa hingga diminta uang damai oleh oknum terus bergulir.
Selain terus mendapat perhatian khalayak, perkara tersebut tengah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang digelar kali ini, Senin 28 Oktober 2024, terungkap permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus memang ada.
Adanya permintaan uang damai itu dibongkar kuasa hukum guru honorer Supriyani. Bahkan permintaan itu, jelas terekam melalui sebuah percakapan.
"Penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan," ujar kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi.
"(Informasi itu) sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," imbuhnya.
Darmawan menjelaskan adanya benturan kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D, sebab orang tua D merupakan personel kepolisian dan rekan penyidik di Polsek Baito.
Menurutnya, kondisi demikian memperlihatkan adanya pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan hingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah.
"Karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," katanya di depan majelis hakim.
Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota polisi di Kecamatan Baito.
Tidak hanya ditahan, ia dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta dan diduga juga diminta Rp 15 juta oleh oknum di Polsek Baito dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan, Supriyani dimintai uang oleh oknum tersebut dengan alasan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: