Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus, Minta Ijazah Jokowi Disita untuk Uji Forensik
Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus, Minta Ijazah Jokowi Disita untuk Uji Forensik-Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Roy Suryo hari ini, Senin 21 Juli 2025, menyerahkan dua surat penting kepada Polda Metro Jaya terkait perkembangan laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap klien mereka.
Ahmad Khozinudin, selaku pengacara Roy Suryo mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
BACA JUGA:10 Laptop Gaming Murah Harga Rp5 Jutaan 2025, Mulai dari Axioo MyBook Hype 5 Hingga RedmiBook 15
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Sertijab untuk 9 Pejabat Utama dan Kapolres
Surat itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan disampaikan kepada Roy Suryo sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wasidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ," katanya kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.
Dituturkannya, dalam surat yang disampaikan ke penyidik, tim hukum Roy Suryo meminta agar dilakukan gelar perkara khusus, dengan alasan kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Makna Logo dan Tema Resmi Hari Anak Nasional 2025 dari KemenPPPA, Lengkap Link Download!
BACA JUGA:KAI Commuter Minta Maaf Atas Insiden Kereta Bandara Tertemper di Tanah Abang
Mereka menilai, gelar perkara sebelumnya tidak melibatkan pihak terlapor sehingga dinilai tidak objektif.
"Gelar perkara sebelumnya tidak melibatkan kami. Padahal kami adalah pihak yang berkepentingan karena klien kami sebagai terlapor. Seharusnya, dengan mempertimbangkan perhatian publik, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan berkeadilan," tuturnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga meminta agar ijazah Presiden Jokowi yang dilaporkan oleh Roy Suryo sebagai bagian dari dugaan pemalsuan, disita dan diuji forensik kembali oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
Hal ini menurut mereka penting untuk membuktikan apakah unsur pencemaran dan fitnah dalam laporan Jokowi benar-benar terpenuhi.
"Untuk membuktikan laporan pencemaran dan fitnah, maka bukti materil berupa ijazah itu harus diuji kembali oleh Labfor. Karena bagaimana mungkin kami dituduh memfitnah tanpa ada pembuktian terhadap dokumen yang kami soroti," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: