JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi R dan N dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan d iterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan, perkara ini merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Permohonan Perlindungan AG Ditolak, LPSK Jelaskan Alasannya
BACA JUGA:LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Pacar Mario Dandy
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Diketahui, Pengajuan perlindungan pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi Kunci Kasus Mario Dandy
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG tersebut.
"Kami sudah putuskan menolak," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Dirinya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait alasan penolakan permohonan perlindungan AG.