Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!

Selasa 14-03-2023,15:50 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.

3. Tunjangan anak sebesar 2 % untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja sebesar 50 % sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Jadi kesimpulannya jumlah THR dari ASN akan lebih dari gaji Pokok.

Kemudian untuk waktu pencairannya yaitu dilakukan paling cepat 10 hari menjelang hari raya.

 

Kategori :