JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR.
Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kementerian Keuangan Luncurkan Sinkronisasi Renja RKA, Sri Mulyani: Pangkas Birokrasi
Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N
3. TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.