Dalam tertangkapnya para tersangka, Andri mengatakan pihaknya juga mengankan 14 barang bukti pendukung lain yang merupakan milik para tersangka.
"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," ujarnya.
Usai ditangkap dan diperiksa polisi, para pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp 6 juta sampai Rp 15 juta perbulan yang kemudian dibagi rata antara sesama pelaku.
BACA JUGA:Video Bugil Diduga Seleb TikTok Inshira Vieta Viral, Link Videonya Tersebar di Twitter
"Dari hasil penyelidikan kami itu, (pelaku) sudah (beraksi) lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," terangnya.
Andri mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga menemukan delapan orang lain yang juga berperan sebagai host dan hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh Polisi.
Sementara para pelaku yang tertangkap mendekam di ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal 34 juncto pasal 8 dan/atau pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.