Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Jadi Saksi Meringankan Teddy Minahasa Hari Ini

Kamis 16-03-2023,12:26 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali mengelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam sidang Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, pihak kuasa hukum menghadirkan saksi ahli psikologi forensik, untuk meringankan terdakwa.

Sidang yang sudah dimulai pada Pukul 09:40 WIB ini dihadiri langsung oleh Teddy yang seperti biasa mengenakan batik dalam persidangan.

BACA JUGA:AKBP Dody Heran Teddy Minahasa Beri Perintah Sisihkan Sabu Barang Bukti untuk Bonus Anggota, Hakim: Sangat Lazim di Institusi Kepolisian?

Teddy yang masuk ruang sidang terlihat santai dan langsung duduk dikursi terdakwa tengah ruang persidangan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menjelaskan bahwa agenda persidangan terdakwa yang dilaksanakan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Kami hari ini menghadirkan satu ahli, yaitu ahli psikologi forensik, kepada Bapak Reza Indragiri," ujar pihak Kuasa Hukum Teddy.

Salah satu anak buah Hotman Paris dalam barisan tim Kuasa hukum mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya hanya menghadirkan satu saksi ahli meringankan.

BACA JUGA:Terbaru! KUR BNI 2023 Tersedia Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Cicilan 60 Bulan, Pengajuannya Bisa Online

Teddy kemudian dipersilahkan oleh majelis Hakim untuk duduk disamping Kuasa hukum.

Selanjutnya seseorang yang sebagai ahli psikologi forensik yang didatangkan tim kuasa hukum.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Kabar Baik, David Ozora Sudah Mulai Membuka Matanya: BANGUN, BANGUN!

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Kategori :