"Dan, perkara ini merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
BACA JUGA:Tak Setuju Formula E 2024 Digelar di Sudirman, PSI: Buang-buang Anggaran!
Diketahui, Pengajuan perlindungan pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG tersebut.
"Kami sudah putuskan menolak," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Dirinya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait alasan penolakan permohonan perlindungan AG.