JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor Nomor: 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Terbitnya SE tersebut sehubungan dengan perayaan Hari Raya ldul Fitri Tahun 1443 H/2022 untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19).
Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memperhatikan kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Gelaran Asian Games 2022 Terancam Ditunda
Khususnya di pada wilayah dengan level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Begitu pula dengan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
”Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3,” jelas Mendagri.
BACA JUGA:Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra
Semenatar 75 persen berlaku untuk daerah yang masuk kategori level dua dan 100 untuk daerah yang masuk kategori level 1.
”Untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan, minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang,” jelasnya.
Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan, red).
BACA JUGA:Haram Mendirikan Negara Seperti Sistem Nabi, Mengapa? Ini Penjelasan Mahfud MD
Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.
Diminta melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya dengan memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.