JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dipastikan tidak ada penerapan restorative justice.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan pihaknya tak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.
Jadi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy tetap berlanjut di jalur hukum.
"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dilansir dari PMJ NEWS, Sabtu 19 Maret 2023.
Lanjut Ketut milai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sangat keji.
Maka dari itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tuturnya.
Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Polisi Amankan 46 Kondom dan 5 PSK di Bawah Umur dari Tempat Perdagangan Orang Jakarta Barat
Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.
Mario Dandy Disebut Kirim Video Aniaya David ke 3 Orang
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada 3 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.