JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengeluarkan beberapa maklumat larangan kegiatan masyarakat saat bulan Ramadan 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut untuk menjaga ketertiban.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," katanya kepada awak media, Senin 20 Maret 2023.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Komnas Haji Sebut Jemaah Umrah Meningkat Hingga 15 Persen
Diungkapkannya, dalam maklumat Polda Metro Jaya masyarakat dilarang melakukan konvoi.
"Larangan berkonvoi berkendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 'Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'," jelasnya.
Masyarakat juga dilarang untuk tidak bermain petasan. "Bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," sebutnya.
Selain itu, dalam puasa kali ini juga masyarakat tidak boleh melakukan balap liar dan tawuran.
BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Bandara Soetta Hanya Rp 50.000, Berlaku PP
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar," jelasnya.
"Tawuran Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran." tandasnya.