JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia.
Kegiatan tersebut dijalani langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan tujuan sebagai pengingat bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui, sertifikat halal merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:38 Ribu Produk Sudah Tersertifikasi Halal, BPJPH: Termasuk Mixue
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Komnas Haji Sebut Jemaah Umrah Meningkat Hingga 15 Persen
Bahkan program tersebut sudah tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan di 1.000 titik kampanye.
"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan resmi yang diterima Disway.id, Senin 20 Marer 2023.
"Ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," tambahnya.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal, mulai dari pusat hingga daerah.
Adapun yang dilibatkan, yakni mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024," imbuhnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 2023 Nikmati Layanan Fast Track, Cek Manfaat dan Lokasinya
BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka Pasca Terbitnya KMA Kuota 2023
Lebih lanjut, nantinya kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 ini akan diberikan kepada produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Sebagaimana diketahui, BPJPH telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada Senin, 2 Januari 2023 lalu