38 Ribu Produk Sudah Tersertifikasi Halal, BPJPH: Termasuk Mixue

38 Ribu Produk Sudah Tersertifikasi Halal, BPJPH: Termasuk Mixue

Kepala BPJPH, Dr H Muhammad Aqil Irham MSi saat menjelaskan pentingnya sertifikasi halal di Hotel Crown, Jumat (24/06/22). rezza rizaldi/radartasik.disway.id--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Puluhan ribu produk sudah mendapatkan sertifikasi Halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sejak Januari 2023.

BPJPH selaku instansi resmi pemerintah yang mengurusi jaminan produk halal tersebut telah menerbitkan sebanyak 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023.

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH-nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA:MUI Resmi Tetapkan Mixue Halal, Bahan Ini yang Sebelumnya Bikin MUI Konfirmasi Ulang

BACA JUGA:Indonesia Wajib Halal 2024 Terus Dikampanyekan

BACA JUGA:Kadiv Hubinter Polri: Dosen UII Rafie Sudah 8 Kali Bolak-balik ke AS dalam Beberapa Tahun

Selanjutnya, Aqil mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil. 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: