"Larangan berkonvoi berkendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 'Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'," jelasnya.
BACA JUGA:4 Contoh Kerja Sama ASEAN di bidang Sosial Budaya dan Politik, Simak Baik-baik
BACA JUGA:Harga Tiket Kebun Raya Bogor Terbaru 2023, Jam Buka, dan Lokasinya
"Bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," sebutnya.
Selain itu, dalam puasa kali ini juga masyarakat tidak boleh melakukan balap liar dan tawuran.
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar," jelasnya.
"Tawuran dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran." tandasnya.