JAKARTA, DISWAY.ID - Guru honorer adalah seorang pengajar yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah atau lembaga pendidikan.
Akan tetapi guru honorer tidak memiliki status pegawai negeri atau tidak memiliki hak-hak yang sama dengan guru pegawai negeri.
Biasanya, guru honorer bekerja dengan kontrak sementara (ada tenggat waktu) dan tidak menikmati tunjangan serta jaminan sosial layaknya guru pegawai negeri.
BACA JUGA:Mohon Perhatian 3.043 Guru Honorer P1 yang Gagal Penempatan PPPK, Ada Penjelasan dari Dirjen GTK
Banyak guru honorer bekerja di daerah pedesaan dan kurang berkembang di Indonesia, dan seringkali menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengajar.
Namun, dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) No. 185/M.SM.02.03/2022 yang sudah disahkan pada 31 Mei 2022, PPK diminta segera memetakan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing instansi.
Jika semua sudah memenuhi syarat, jelas sudah pegawai honorer bisa mendapat kesempatan ikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK.
Dengan adanya peraturan itu, maka tenaga honorer akan dihilangkan dari seluruh lembaga pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Terkuak! Guru Honorer Cabul di Duren Sawit Ternyata Cabuli 7 Siswi SD Sejak Juli 2022
Untuk sekarang gaji honorer masih mengacu dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Diketahui jumlah gaji yang diterima pegawai honorer di seluruh Indonesia berbeda-beda, antara sopir, satpam, petugas kebersihan hingga pramubakti lewat jalur outsourcing.
Lantas berapa besaran jumlah gaji guru honorer terbaru tahun 2023 ini?
Berikut penjelasan tentang daftar gaji guru honorer 2023:
BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi
GAJI GURU HONORER TERBARU 2023