Jamaah di Daerah Ini Gelar Puasa 1444 H Duluan, Ada yang dari Jakarta

Rabu 22-03-2023,14:08 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Sejak dekade 1950-an atau tahun 1962, sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pertama kali digelar.

Sidang Isbat membahas soal paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam untuk putusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah menetapkan:

Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait. 

Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Kategori :