JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar nama-nama calon jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023.
Adapun Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.
Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
BACA JUGA:Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi BIPIH Diumumkan Kemenag, Berikut Kriterianya
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," kata Saiful dalam keterangan resminya, Kamis 23 Maret 2023.
Saiful menyebut, adapun tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
BACA JUGA:Kemenag Ungkap Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Mencapai 80 Persen
Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah.
"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," ujarnya.
Daftar nama-nama calon jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H/2023, bisa diakses melalui tautan berikut ini:
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 2023 Nikmati Layanan Fast Track, Cek Manfaat dan Lokasinya
Berikut kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 adalah sebagai berikut:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020.