Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi BIPIH Diumumkan Kemenag, Berikut Kriterianya

Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi BIPIH Diumumkan Kemenag, Berikut Kriterianya

Kemenag umumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BIPIH-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. 

Adapun daftar nama-nama tersebut ini diumumkan berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," Ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret 2023.

BACA JUGA:Tangisan Pitha Haningtyas Mentari Pecah di Swiss Open 2023, Bahagia Karena Menang, Tapi Sedih Kehilangan Kekasih

BACA JUGA:Berani! BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Simbol Penolakan Perppu Cipta Kerja

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” lanjutnya. 

Saiful Mujab mengatakan, para jemaah berhak melunasi Bipih setelah adanya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler, termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

BACA JUGA:Jadwal MotoGP 2023 Portugal, Marc Marquez Cs Balapan Sprint Race di Hari Sabtu 25 Maret, Jangan Ketinggalan!

BACA JUGA:Penumpang Boleh Buka Puasa di Bus, PT TransJakarta Ungkap Syaratnya

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: