Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi BIPIH Diumumkan Kemenag, Berikut Kriterianya

Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi BIPIH Diumumkan Kemenag, Berikut Kriterianya

Kemenag umumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BIPIH-Istimewa-

BACA JUGA:Bupati Tanjung Jabung Timur Hujat PetroChina dan SKK Migas: Gak Perlu Mereka, Kalau Perlu Bubarkan Saja

BACA JUGA:Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 

  1. Berstatus cicil aktif;
  2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat     10 (sepuluh) tahun; 
  3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: