Dikatakan Zain, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran Lampung dan Palembang.
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Mudik Gratis Bareng Polri Masih Dibuka, Buruan Daftar, 400 Armada Bus Siap Dilepas
Kendati begitu, Zain juga mengatakan, Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya (RIKHI FERDIAN)