Peluk dan Cium Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Puasa ?

Minggu 26-03-2023,20:10 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Selain menahan lapar dan dahaga, puasa di bulan Ramadan ini adalah saat untuk menahan nafsu. 

Bagaimana dengan memeluk dan dan mencium antara suami dan istri,  apakah membatalkan puasa?

Perkara menahan nafsu ini bisa jadi tantangan besar untuk suami istri, karena biasanya bisa saling peluk setiap saat untuk menunjukkan rasa cinta. Terlebih jika pasangan masih tergolong pengantin baru atau baru menikah. 

BACA JUGA:Laki-laki Mengeluarkan Cairan Saat Ngobrol dengan Perempuan, Apakah Batal Puasanya?

Sebelum membahas peluk dan cium antara suami istri apakah bisa membatalkan puasa, sebaiknya simak hal-hal yang membatalkan puasa;

Beberapa pembatal puasa yaitu

  • Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, meminum air, atau mengonsumsi obat.
  • Muntah yang dilakukan dengan sengaja.
  • Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.
  • Berhubungan badan.
  • Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

Maka, berpelukan dengan istri atau suami atau hanya mencium keningnya , tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA:Viral, Penyiar Radio Putar Azan Magrib Sebelum Waktunya, Warga Malaysia Batal Puasa Berjamaah

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah;

"Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya". (HR al-Bukhari dan Muslim)

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata;

"Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana jika engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Merujuk pada kedua hadis di atas, bisa dipahami bahwa berpelukan atau saling berciuman antar pasangan tidak membatalkan puasa.  Kecuali, pegangan, ciuman atau berkata sayang antara suami istri yang berujung pada hubungan biologis. 

Dan, jika berpelukan atau berciuman dapat membangkitkan nafsu seseorang yang sedang berpuasa, menjurus ke interaksi seksual, dan bisa berujung pada ejakulasi, maka pembahasan hukumnya sebenarnya tidak sederhana.

Sebagian ulama menggolongkan pelukan dan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat.

Kategori :