Peluk dan Cium Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Puasa ?

Minggu 26-03-2023,20:10 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Jika tidak membangkitkan syahwat, pelukan dan ciuman tidak dipermasalahkan.

Itu sebabnya suami dan istri yang kiranya tidak mampu menahan Syahwat birahinya, hindarilah berpelukan atau ciuman bahkan jika hanya mencium kening, di siang hari dalam bulan Ramadan.

Namun, suatu saat di siang hari di bulan Ramadan, seorang suami dan istrinya berpelukan dan berciuman, dan tidak terjadi sesuatu setelahnya, puasa tetap sah, tidak batal.

Kategori :