JAKARTA, DISWAY.ID -- Proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hari ini, Senin 27 Maret 2023, kembali beroperasi setelah libur.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi paling efektif jika dibanding datang langsung ke Satpas atau Gerai SIM.
Mengingat, SIM Keliling hanya dapat melayani pengurusan perpanjang SIM, baik SIM A, SIM C hingga SIM B2 Umum.
Bagi kamu yang tinggal di kawasan megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, dapat memanfaatkan layanan ini.
Kamu bisa memanfaatkan lokasi-lokasi SIM Keliling terdekat yang sudah terjadwal agar proses perpanjangan SIM lebih efisien.
Asyiknya, proses perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, loh.
Setiap harinya layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi beroperasi seperti biasa.
Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.
BACA JUGA:Tangan Besi Rian Mahendra Sempat Buat 'Huru Hara' di PO Kencana: Banyak yang Nggak Terima!
Perlu dicatat, SIM kartu identitas yang sangat penting dan hanya diterbitkan institusi kepolisian setelah dinyatakan layak izin mengemudi kendaraan sesuai aturan berlaku.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, baik itu SIM C, SIM A, SIM B1, hingga SIM B2 Umum.
Jika sudah mendekati masa berlaku, maka SIM harus segera diperpanjang.
Jika lewat maka dikenakan pembuatan SIM baru, mengulang dari awal.
BACA JUGA:Soal Nama Evi Celiyanti di Dugaan Kasus Gratifikasi Wamenkumham, IPW: Kalau Tidak Salah..