Polisi Pastikan 2 Pelaku Tawuran Tidak Terpengaruh Miras

Selasa 28-03-2023,14:40 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

"Ketika korban akan mengejar pelaku U dan akan menangkapnya, pelaku L pun datang dan memukulnya dengan pipa paralon ukuran sedang kepada korban," kata Andri Kurniawan. 

Lanjut Andri, saat L ingin memukulnya, korban pun langsung menepis p ukulan tersebut dan langsung mengejar L. 

Lalu tersangka U melihat korba sedang lengah dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke korban. 

"Pelaku pertama (U) menyabet senjata tajam jenis cerulit berukuran 0,1 ke arah badan korban dan mengenai bawah ketiak korban," imbuhnya. 

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka pun mendapatkan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, ancaman 12 tahun penjara dan/atau Pasal 254 ayat 2 KUHP, ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :