Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei

Selasa 28-03-2023,21:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ben dan Ary pun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung 28 Maret sampai 16 April 2023.

Kategori :