Dalam hal ini, petugas Korlantas Polri akan menjadi yang terdepan untuk mengatur perencanaan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2023.
"(Ada) Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menentukan waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas, yang penerapannya di lapangan dilakukan oleh Korlantas Polri," terangnya.