Kemudian setelah verifikasi administrasi, KPU akan menarik sampel keanggotaan di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan,” kata Idham, Jumat, 24 Maret 2023 lalu.