DKPP Terima Dua Aduan soal Putusan MK terkait Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Diadukan

Senin 12-10-2026,15:15 WIB
DKPP Terima Dua Aduan soal Putusan MK terkait Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Diadukan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kedua aduan tersebut diterima pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan Jumat, 9 Oktober 2026.

Aduan itu melibatkan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak teradu.

BACA JUGA:Komika Nopek Novian Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas, Jelaskan Status Jadi BA Emas Now

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.

Sementara itu, aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan.

Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam aduan kedua, pengadu mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri dari enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

Kedua pengadu memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan tersebut.

Raka Sandi menegaskan, DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik.

Dia memastikan setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Museum Indonesia 12 Oktober 2026, Intip Sejarahnya

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ujarnya.

Dia menjelaskan, verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: