Soal Putusan MK, PDIP: Gibran Mundur Lebih Baik, Jika Tidak DPR akan Bertindak
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.
Menurut Komarudin, jika Gibran selama ini selalu menyatakan diri taat terhadap hukum, maka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden dinilai sebagai pilihan yang lebih baik.
BACA JUGA:Indonesia Diramal Collapse Tiap Bulan, Prabowo: Saya Lihat Masa Depan Kita Cerah
“Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu,” kata Komarudin kepada wartawan di DPR RI, Kamis, 8 Oktober 2026.
Namun, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, Komarudin menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 8 Agustus 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Aksi Russell Crowe
Anggota Komisi II ini kemudian merujuk pada putusan MK yang menurutnya telah menjelaskan persoalan tersebut.
Dia mengatakan karena proses di MK telah melewati batas waktu, tindak lanjutnya menjadi kewenangan lembaga lain.
“Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment,” tutur Komarudin.
Meski demikian, Komarudin menegaskan proses tersebut tetap bergantung pada keputusan DPR. Dia juga menyinggung pentingnya menjaga harkat dan martabat lembaga negara dalam persoalan etik dan moral.
“Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” ungkapnya.
BACA JUGA:Rincian Biaya Pelunasan Haji 2027 Wajib Diketahui Jemaah, Ada Subsidi Rp3 Juta
Saat ditanya mengenai sikap Fraksi PDI Perjuangan terkait persoalan tersebut, Komarudin mengatakan pihaknya belum membahasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: