Sementara biaya denda untuk pelanggar muatan berlebihan, ia juga menerangkan;
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” ucap Sambodo Purnomo Yogo.