Ingat! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Kasih Peringatan Keras

Minggu 24-04-2022,20:59 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Sementara biaya denda untuk pelanggar muatan berlebihan, ia juga menerangkan;

"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” ucap Sambodo Purnomo Yogo.

Kategori :