JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasusnya oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam bacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Teddy terbukti mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Teddy persidangan, Kamis 30 Maret 2023.
JPU kemudian menjelaskan adanya 8 hal mengapa pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa.
Pertama yakni Teddy diketahui telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu jaringannya.
Kemudian yang kedua, Teddy yang merupakan anggota polisi, malah justru menjadi pelaku peredaran narkoba, paslanya pangkat Teddy saat melakukan peredaran narkoba tersebut bukan pangkat biasa, yakni Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dengan jabatan Kapolda, JPU mengatakan seharunya Teddy bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujarnya.
BACA JUGA:Mudik Gratis, Polda Metro Jaya Siapkan 500 Bus
Dengan melakukan peredaran narkoba, JPU mengatakan Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan bisa dipercaya masyarakat.
Ketiga, Teddy yang Jendral Bintang Dua Kepolisian namun justru edarkan narkoba yang membuat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel, jadi tercoreng di masyarakat.
Keempat Teddy merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian kelima, terdakwa Teddy juga sering kali memberikan keterangan palsu di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.