Sementara itu, dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.
"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tukasnya.