2.Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
1.Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2.Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
3.Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
- Cicilan Rp 17,2 jutaan per bulan, untuk tenor 1 tahun
- Cicilan Rp 8,8 jutaan per bulan, untuk tenor 2 tahun
- Cicilan Rp 6,08 jutaan per bulan, untuk tenor 3 tahun
BACA JUGA:Mau Kompress Ukuran Foto Jadi 200KB? Gampang, Begini Caranya
- Cicilan Rp 4,6 jutaan per bulan, untuk tenor 4 tahun
- Cicilan Rp 3,8 jutaan per bulan, untuk tenor 5 tahun