“Saat keluar datang petugas security mal yang berpatroli. (Kemudian) mengamakan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diintrograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang,” ujarnya.
Atas dasar itu, AS dan IA serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Pelaku dibawa ke polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara” ujarnya.