b. Golongan 2
Kendaraan yang termasuk kendaraan golongan 2 ini yaitu sepeda motor di bawab 500cc dan gerobak.
Harga tiket untuk golongan 2 ini dikenai harga sebesar Rp58.550. Kuota tiket yang tersisa juga sama dengan tiket golongan 1 yaitu 680 tiket.
c. Golongan 3
Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga masuk ke dalam golongan 3. Harga yang dikenakan sebesar Rp 126.350, dengan kuota sebanyak 680 tiket
d. Golongan 4A
Kendaraan yang termasuk ke dalam golongan ini yaitu golongan mobil penumpang, seperti Jeep dan minibus serta mobil dengan tinggi di bawah 5 meter.
Untuk harga tiketnya sendiri dikenakan harga sebesar Rp457.700 per unit, dengan kuota tiket sebanyak 680 buah.
e. Golongan 4B
Sementara itu mobil barang atau mobil pickup di bawah 5 meter masuk ke dalam golongan 4B, dengan harga tiket sebesar R 425.250. Kuota tiket yang tersedia sama seperti golongan lainnya yaitu sebanyak 680 tiket.
f. Golongan 5A
Mobil atau bus berukuran di bawah 7 meter masuk ke dalam jenis golongan ini, dengan harga tiket sebesar Rp916.250. Kuota yang disediakan pun hanya 680 tiket.
g. Golongan 5B
Kendaraan barang di bawah 7 meter dikenakan harga tiket sebesar Rp916.250, dengan jumlah kuota tiket yang tersedia sebanyak 680 buah.
h. Golongan 6A
Kendaraan penumpang di bawah 10 meter yang masuk ke dalam golongan ini dikenakan harga sebesar Rp1.516.500. Kuota tiket yang tersedia pun hanya 680 tiket