Lengkap! Besaran Zakat Fitrah 2023 di Indonesia Beserta Hukumnya, Cek Disini

Senin 03-04-2023,06:32 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Zakat Fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. 

Besaran zakat fitrah di Indonesia ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya, namun besaran ini tetap berdasarkan pada harga beras yang berlaku di wilayah tersebut. 

Berikut ini adalah penjelasan mengenai besaran zakat fitrah di Indonesia.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 25.000 atau 3,5 liter per orang. Besaran ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pada harga beras yang berlaku di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Ternyata Ada Kriteria Pekerja yang Boleh 'Tidak Puasa' saat Ramadan, Ustaz Abdul Somad: Itu Fatwa Mufti Mesir, Kata Dia...

Artinya, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan dari 2,5 kg beras atau 3,5 liter setara dengan uang sebesar Rp 25.000 atau 35.000 per orang.

Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sejumlah beras yang dizakatkan tersebut.

Berikut panduan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang selama Ramadhan 2023 di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Simak! Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat?

DKI Jakarta

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.

Jawa Barat

Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Kategori :