Dini yang tak kunjung pulang ke rumah setelah 3 hari berpamitan untuk berbuka puasa membuat keluarganya kelimpungan. Keluargannya pun melaporkan kehilangan Dini ke Polsek Cengkareng.
Di hari yang sama, warga di kawasan Kranggan, Bekasi, digegerkan dengan sesosok mayat wanita yang diduga korban pembunuhan.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sesosok mayat itu adalah Dini Nurdiani. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kematian Dini.
"Dilakukan pendalaman kemudian didapat info terkait dengam kedekatan antara korban dengan suami dari tersangka kemudian dilakukan pendalaman ke sana," jelas Zulpan.
Neneng merasa resah setelah suaminya diperiksa pihak kepolisian terkait kedekatannya dengan Dini. Ia kemudian menceritakan kejadian itu ke suaminya.
"Dari pendalaman yang kita lakukan terhadap suami tersangka, hal tersebut membuat tersangka resah kemudian menceritakan ke suami bahwa dia pelakunya," tutur Zulpan.
Bahkan Neneng kemudian melapor ke pihak kepolisian bahwa dia lah yang membunuh Dini. Pengakuannya itu juga telah dibuktikan oleh polisi.
"Di situ tersangka mengakui bahkan melapor ke kepolisian setempat dia pembunuhnya, dan dibuktikan melalui scientific crime investigation terkait alat bukti yang ditemukan, sidik jari, bukti darah yang melekat di barang bukti ini identik dengan tersangka," ungkap Zulpan.
Akibat perbuatannya itu, Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara