"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta. Jadi sisanya Rp 8 juta,” ungkapnya.
“Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," imbuhnya.
BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bakal Ajukan Pleidoi Besok!
Gigih juga menjelaskan setelah dilakukan konversi motor, langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Di Langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK.