Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bakal Ajukan Pleidoi Besok!

Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bakal Ajukan Pleidoi Besok!

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum dari AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 6 April 2023.

"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.

BACA JUGA:Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Hary Tanoesodibjo Bahas Kerjasama Politik

Mangatta menilai jaksa kurang memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya dalam pemeriksaan saksi. 

Oleh karena itu, ia bakal meluruskan hal tersebut dalam pembacaan pledoi yang akan disampaikan pada esok hari. 

BACA JUGA:Big Match! Persebaya Vs Persija, Hanif Sjahbandi : Sudah Waktunya Tidak Pakai Mobil Rantis

"Banyak fakta akan kita luruskan, seperti JPU kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan sejumlah catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," terangnya.

Dia pun memastikan AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan. 

Diketahui, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan AG

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.

BACA JUGA:Sempat Terseret Istilah ' Komedian M Siapa ', Kini Marshel Widianto Punya Kabar Bahagia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: