
BACA JUGA:Macan Kemayoran Amankan Poin Penuh Lawan Persebaya, Berikut Ini Profil Pelatih Persija Sekarang
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, kata Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.