Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda 4 dan Bus Berlaku Mulai April Ini

Kamis 06-04-2023,13:34 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda 4 dan Bus Berlaku Mulai April Ini

BACA JUGA:Macan Kemayoran Amankan Poin Penuh Lawan Persebaya, Berikut Ini Profil Pelatih Persija Sekarang

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, kata Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Kategori :